Oleh: Yulia Maharani )*
Penguatan tata kelola ruang digital kini menjadi salah satu agenda strategis Indonesia dalam menyiapkan generasi masa depan yang mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab. Pesatnya perkembangan platform digital telah membuka ruang baru bagi anak-anak untuk belajar, berkreasi, sekaligus berinteraksi tanpa batas. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, ancaman perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga risiko kecanduan media sosial. Maka kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah penting yang menunjukkan keseriusan negara dalam membangun ekosistem digital yang aman.
PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan fondasi untuk membangun budaya digital yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Selama ini, pembahasan mengenai keamanan digital sering kali hanya berfokus pada tanggung jawab orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai. Padahal, platform digital sebagai penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Implementasi awal PP TUNAS menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sekitar 200 platform digital telah menyerahkan laporan penilaian mandiri mengenai profil risiko masing-masing kepada pemerintah. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran industri digital bahwa perlindungan anak bukan lagi sekadar isu moral, melainkan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang harus dipenuhi secara bertanggung jawab.
Kebijakan tersebut memperlihatkan perubahan paradigma dalam tata kelola ruang digital nasional. Pemerintah tidak hanya berupaya membatasi akses anak terhadap layanan tertentu, tetapi juga mendorong perubahan perilaku penyelenggara platform agar semakin ramah terhadap pengguna anak. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kemampuan individu untuk menghindari risiko, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif yang melekat pada desain layanan digital itu sendiri.
Komitmen pemerintah juga tercermin melalui pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung dan hasil penilaian mengenai profil risiko setiap platform nantinya akan diumumkan kepada publik. Transparansi ini memiliki nilai strategis karena dapat mendorong kompetisi sehat antarplatform untuk terus meningkatkan standar perlindungan anak sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tingkat keamanan layanan digital yang digunakan.
Tidak kalah penting, data mengenai penonaktifan jutaan akun anak menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS mulai menghasilkan dampak nyata. Hingga Juni 2026, sekitar 4,1 juta akun anak pada TikTok telah dinonaktifkan, sementara YouTube juga melaporkan penonaktifan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026. Langkah tersebut menjadi indikator bahwa platform digital mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan regulasi nasional yang berlaku. Pemerintah pun menegaskan bahwa platform yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan tetap diawasi dan dikenakan penegakan hukum apabila tidak menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.
Puteri Indonesia Pariwisata 2026, Karina Moudy Widodo pun mengapresiasi kehadiran PP TUNAS sebagai jawaban atas keresahan banyak keluarga terhadap dampak penggunaan media sosial bagi kesehatan psikologis maupun fisiologis anak. Ia menilai regulasi tersebut merupakan kebijakan yang dirancang untuk mempersiapkan anak sebelum memasuki ruang digital secara lebih matang. Karina juga berpandangan bahwa pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah dalam menyiapkan generasi muda yang mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab menuju Generasi Emas Indonesia 2045.
Di sisi lain, keberhasilan implementasi PP TUNAS juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ketua Relawan TIK Indonesia sekaligus Pandu Literasi Digital Masyarakat Umum dan Anak Kementerian Komunikasi dan Digital, Hani Purwanti, menilai antusiasme masyarakat dalam mempelajari PP TUNAS menunjukkan adanya kesadaran yang terus berkembang mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak melalui kegiatan edukasi seperti Digital Parenting Talk menjadi kekuatan utama dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai implementasi regulasi tersebut serta pentingnya pendampingan anak saat menggunakan teknologi digital.
Kolaborasi menjadi kata kunci dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Pemerintah menyediakan regulasi dan pengawasan, platform digital meningkatkan standar keamanan layanan, media memperkuat edukasi publik, sekolah mengembangkan literasi digital, sementara keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membentuk karakter dan kebiasaan anak. Tidak ada satu pihak pun yang mampu menjalankan perlindungan anak secara efektif tanpa dukungan pihak lain.
PP TUNAS merupakan tonggak penting dalam perjalanan Indonesia membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Regulasi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan. Ketika seluruh elemen bangsa mampu membangun resiliensi media secara bersama-sama, ruang digital Indonesia tidak hanya menjadi lebih aman bagi anak-anak, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi yang cerdas dan siap menghadapi tantangan era digital menuju Indonesia Emas 2045.
)* penulis merupakan pengamat kebijakan siber

