Oleh Rania Andini Putri )*
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan ekosistem gambut sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga tingkat tapak. Langkah tersebut dilakukan melalui pembangunan sekat kanal, penyediaan pompa air, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai penguatan langkah pencegahan menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyasar akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah.
Menurut Alex, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi serta kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang izin konsesi.
Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, tata kelola kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran. Dengan mengetahui faktor penyebabnya, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih terarah dan tidak sekadar mengulangi pola penanganan darurat setiap musim kemarau.
Untuk wilayah dengan kondisi karhutla yang parah, Alex mendorong pemerintah meningkatkan kapasitas penanganan melalui penambahan personel pemadam, penyediaan peralatan yang memadai, serta peningkatan intensitas patroli. Langkah tersebut perlu disertai pemetaan kawasan rawan dan evaluasi berkala agar pengerahan sumber daya dilakukan secara tepat sasaran.
Di sisi lain, Alex menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan secara konsisten, mulai dari penyediaan personel dan sarana pemadaman, pemantauan kawasan, hingga penerapan mekanisme pelaporan ketika ditemukan potensi kebakaran.
Pengawasan tersebut juga perlu dibarengi penegakan hukum yang terukur. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya menjaga kondisi lahan gambut tetap basah sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla.
Diaz menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi untuk memperkuat pembangunan infrastruktur pembasahan gambut. Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa agar pelaksanaan pencegahan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Pemerintah daerah diharapkan berperan dalam menyosialisasikan pembangunan sekat kanal dan pompa air kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan fasilitas pencegahan tidak hanya dibangun, tetapi juga dijaga, dimanfaatkan, dan dipelihara secara berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah berkomunikasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut didorong berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal serta penyediaan pompa sentrifugal untuk mengambil air dari sungai guna mempertahankan kelembapan lahan gambut.
Pembangunan infrastruktur pembasahan menjadi langkah penting mengingat karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Kebakaran pada lapisan gambut bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan membutuhkan proses pemadaman yang lebih panjang.
Karena itu, pembangunan fasilitas pembasahan perlu disertai pemantauan kondisi air, perawatan infrastruktur, serta pengawasan berkala terhadap kawasan konsesi. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran sekaligus memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungan secara nyata.
Pada aspek penegakan hukum, KLH melaporkan telah melakukan penyegelan terhadap 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan. Tindakan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan terkait karhutla.
Selain pengawasan perusahaan, pemerintah masih menghadapi tantangan pemadaman di sejumlah provinsi prioritas. Berdasarkan data penanganan yang dilaporkan, luas lahan dalam proses pemadaman di enam provinsi mencapai 639,23 hektare, meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, dengan luas lahan terdampak kebakaran dilaporkan mencapai 513,89 hektare. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kesiapan personel, ketersediaan sumber air, serta kemampuan mendeteksi kemunculan titik api sejak dini.
Operasi pemadaman terus dilakukan melalui jalur darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter pengeboman air atau water bombing untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses. Namun, kondisi cuaca, jarak pandang, dan karakteristik wilayah masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan operasi.
Penguatan pengawasan perusahaan, evaluasi kawasan rawan, dan peningkatan kesiapan petugas menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang lebih efektif. Melalui koordinasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat hingga tingkat tapak, pemerintah diharapkan mampu menekan kebakaran berulang sekaligus melindungi ekosistem gambut dan kawasan hutan Indonesia secara berkelanjutan.
)* penulis merupakan pengamat kebijakan lingkungan
