Oleh: Citra Kurnia Khudori)*
Kemampuan pemerintah dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil bagi pelaku ekonomi kecil menjadi tolak ukur pembangunan ekonomi di samping nilai investasi atau pertumbuhan produk domestik bruto. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, keputusan pemerintah menurunkan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari 22% menjadi 8% menjadi sinyal kuat bahwa keberpihakan kepada sektor usaha paling bawah terus diperkuat.
Kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian angka bunga, melainkan koreksi terhadap hambatan yang selama ini membatasi ruang tumbuh pelaku usaha ultra mikro. Ketika biaya modal semakin ringan, peluang masyarakat untuk memperluas usaha, meningkatkan pendapatan, dan keluar dari jerat kemiskinan menjadi semakin terbuka, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penurunan bunga PNM Mekaar berlaku bagi seluruh nasabah, termasuk mereka yang sebelumnya masih memperoleh pembiayaan dengan bunga lebih tinggi. Kebijakan tersebut dilakukan melalui masa transisi agar seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh jutaan pelaku usaha ultra mikro di berbagai daerah.
Langkah tersebut memperlihatkan cara pandang baru pemerintah terhadap pembiayaan mikro. Selama ini, tantangan terbesar pelaku usaha bukan semata memperoleh akses pinjaman, melainkan memastikan biaya pembiayaan tetap berada pada tingkat yang memungkinkan usaha berkembang tanpa terbebani cicilan yang terlalu tinggi.
Akses terhadap pembiayaan murah memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada hanya menambah modal kerja. Dengan bunga yang lebih rendah, pelaku usaha memiliki ruang untuk membeli bahan baku lebih banyak, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, hingga memperkuat ketahanan usaha ketika menghadapi gejolak ekonomi.
Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan pembiayaan tidak berhenti pada penyaluran modal semata. Pendekatan pembangunan UMKM semakin diarahkan agar pembiayaan berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, dan penguatan ekosistem bisnis.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pemberdayaan UMKM harus dilakukan secara menyeluruh agar pelaku usaha mampu naik kelas. Menurutnya, akses pembiayaan perlu disertai penguatan kapasitas, pendampingan, dan perluasan akses pasar agar pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Hal itu sejalan dengan realitas bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kemampuan pencatatan keuangan, penguasaan teknologi digital, hingga akses terhadap jaringan pemasaran. Karena itu, pembiayaan murah akan memberikan hasil yang optimal apabila dipadukan dengan proses pendampingan yang berkelanjutan.
Model inilah yang selama bertahun-tahun dikembangkan melalui Program Mekaar. Pembiayaan kelompok, pendampingan rutin, serta edukasi mengenai pengelolaan usaha menjadi kombinasi yang membuat program tersebut mampu menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses layanan keuangan formal.
Hasilnya mulai terlihat dalam berbagai indikator. Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 menunjukkan pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari sekitar Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, disertai kenaikan kemampuan pengembangan usaha hampir 29%. Data tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan yang disertai pendampingan mampu menghasilkan dampak ekonomi yang nyata bagi rumah tangga prasejahtera.
Kepercayaan masyarakat terhadap PNM juga tidak lahir secara instan. Hingga kini, program tersebut telah melayani sekitar 23,3 juta perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro di berbagai wilayah Indonesia, sebuah capaian yang menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan yang mudah dijangkau sekaligus terpercaya.
Direktur Utama PNM, Kindaris, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut ditopang oleh tata kelola perusahaan yang dijalankan secara konsisten dari tingkat pusat hingga petugas lapangan. Ia menegaskan bahwa tata kelola bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan jutaan nasabah yang selama ini menggantungkan pengembangan usahanya melalui program Mekaar.
Penegasan itu penting karena keberlanjutan program pembiayaan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Nasabah akan merasa aman memanfaatkan layanan keuangan apabila institusi penyelenggara mampu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan secara konsisten.
Dengan demikian, kebijakan penurunan bunga Mekaar menjadi 8% merupakan bagian dari strategi yang lebih besar dalam memperkuat ekonomi rakyat. Negara berupaya mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala utama pelaku usaha mikro untuk berkembang.
Kini akses modal semakin terjangkau, pendampingan semakin kuat, dan tata kelola terus diperbaiki, pelaku usaha mikro memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan lapangan kerja di lingkungan sekitarnya. Dari penurunan bunga 22% menjadi 8%, tersirat pesan bahwa perlindungan terhadap usaha mikro bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
)* Pengamat Isu Sosial-Ekonomi

