Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

*) Oleh: Ahmad Fauzan Wibowo

Transformasi ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau pertumbuhan industri skala besar, tetapi juga oleh kemampuan negara memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam konteks tersebut, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produknya. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan telah menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Oleh karena itu, ajakan pemerintah agar pelaku UMKM segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis perlu direspons secara cepat dan positif oleh seluruh pelaku usaha.

Lebih jauh, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi bagian dari standar mutu produk yang diakui secara luas. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Potensi tersebut tentu tidak dapat diwujudkan tanpa keterlibatan aktif UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu kunci untuk memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional yang terus berkembang.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan pentingnya pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang telah terintegrasi secara digital, yakni aplikasi SiHalal dan SEHATI. Langkah digitalisasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Kemudahan akses layanan memungkinkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan demikian, alasan keterbatasan waktu maupun kerumitan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.

Jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks ekonomi modern. Konsumen saat ini semakin kritis terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang ditetapkan sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk di pasar yang semakin kompetitif.

Selanjutnya, sertifikasi halal juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak kalah penting. Sertifikasi halal merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Penilaian tersebut sangat beralasan karena sertifikat halal telah menjadi salah satu syarat penting dalam rantai distribusi modern, termasuk untuk memasuki jaringan ritel besar, platform perdagangan digital, hingga pasar ekspor. Tanpa sertifikasi halal, banyak produk UMKM berpotensi kehilangan peluang untuk berkembang lebih jauh. Oleh sebab itu, program sertifikasi halal gratis harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai tambah usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Yauza Efendi, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026 untuk berbagai kelompok produk tertentu. Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pelaku UMKM tidak boleh menunda proses sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu. Pengalaman berbagai kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa penundaan sering kali menimbulkan kepadatan permohonan yang justru menyulitkan pelaku usaha sendiri. Karena itu, memanfaatkan program SEHATI sejak sekarang merupakan langkah yang lebih bijaksana dan strategis.

Lebih dari sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kepemilikan sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif yang nyata. Produk yang telah tersertifikasi cenderung memiliki daya tarik lebih besar di mata konsumen karena dianggap memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, reputasi produk menjadi faktor yang sangat menentukan keputusan pembelian. Oleh sebab itu, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat citra produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan, tetapi juga aktif mendatangi sentra-sentra UMKM. Pendekatan ini mencerminkan model pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan hadir langsung di lapangan, berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara lebih cepat.

Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga upaya membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi halal memiliki dimensi pembangunan ekonomi yang sangat kuat. Ketika semakin banyak UMKM memperoleh sertifikat halal, maka peluang mereka untuk menjangkau pasar yang lebih besar akan semakin terbuka. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan berdampak pada peningkatan omzet, perluasan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi daerah.

*) Koordinator Program Sertifikasi Halal Daera

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *