Taklimat Presiden Tegaskan Penertiban Izin Tambang di Hutan Lindung Demi Kepentingan Nasional

Taklimat Presiden Tegaskan Penertiban Izin Tambang di Hutan Lindung Demi Kepentingan Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan yang tidak jelas statusnya di kawasan hutan lindung sebagai wujud nyata penguatan tata kelola sumber daya alam dan kedaulatan negara.

Instruksi tegas , khususnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai kebijakan tegas pemerintah dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Ada sekian ratus, Menteri ESDM segera evaluasi ya. Kalau tidak jelas, cabut semua itu IUP-IUP, cabut semua itu,” tekan Presiden Prabowo dalam Taklimat Presiden RI bersama para menteri dan kepala lembaga terkait, Rabu (8/4)

“Negara tidak akan membiarkan aset strategis dikelola secara sembarangan. Kawasan hutan lindung adalah benteng terakhir kita — dan pemerintah akan menjaganya.”

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memeriksa ratusan IUP bermasalah, sekaligus mengapresiasi sikap tegas sang menteri yang menahan izin penebangan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah tidak akan menoleransi praktik semacam itu dalam kepemimpinannya. Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mengendalikan sepenuhnya aset sumber daya alam strategis yang selama ini rawan disalahgunakan.

“Pemerintah saat ini hanya akan membela kepentingan nasional dan rakyat, bukan kelompok tertentu. Karena itu, evaluasi dan pencabutan IUP di hutan lindung ini dibereskan secepatnya,” katanya.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kontrol negara yang kuat atas sumber daya alam bukan pilihan, melainkan keharusan demi mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Evaluasi segera, berapa hari laporan kembali ke saya? Dua minggu? Enak saja dua minggu, enggak. Satu minggu kita cabut semua IUP, izin-izin yang tidak beres,” tegas Presiden.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditugaskan untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh, verifikasi lapangan, dan proses pencabutan IUP yang dimaksud sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Seluruh proses dilaksanakan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan. [-RWA]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *