
Oleh: Bara Winatha*)
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman judi daring yang semakin marak di dunia digital. Bagi negara, judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap moralitas, produktivitas, dan masa depan sosial ekonomi masyarakat. Melalui koordinasi lintas lembaga, langkah-langkah tegas seperti pemblokiran situs ilegal, pelaporan rekening mencurigakan, hingga penghentian bantuan sosial bagi pelaku penyalahgunaan dana terus dilakukan. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan beretikafondasi penting bagi tumbuhnya generasi muda yang cerdas dan berintegritas di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemberantasan judi daring kini dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, tidak hanya berfokus pada penutupan situs-situs yang melanggar hukum, tetapi juga melibatkan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam transaksi ilegal. Setiap bulan, kementeriannya mengirimkan ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti. Upaya ini memperlihatkan sinergi antara penegakan hukum dan pengawasan finansial sebagai dua sisi penting dalam memutus rantai kejahatan digital yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat kerja sama dengan platform digital besar untuk mempercepat proses penutupan akses dan menonaktifkan akun-akun yang terlibat dalam promosi judi daring. Ia menegaskan bahwa kewenangan menutup rekening berada di lembaga lain seperti OJK dan PPATK, sementara Kemkomdigi berfokus pada pembersihan ruang siber dan pengawasan konten. Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan bahwa negara hadir secara komprehensif dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring, baik secara finansial maupun moral.
Upaya pemerintah pusat tersebut juga mendapat dukungan dari daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, mengatakan bahwa tantangan menghadapi peredaran judi daring di daerah sangat besar, terutama karena jangkauan internet kini telah meluas hingga ke pelosok desa. Ia menilai bahwa kemudahan akses digital tidak selalu diiringi dengan peningkatan literasi digital masyarakat, khususnya di kalangan anak muda. Situasi ini menjadikan banyak warga rentan terhadap bujuk rayu iklan judi daring yang kerap muncul di media sosial atau aplikasi hiburan.
Menurut Joni, meski berbagai situs judi daring telah diblokir oleh pemerintah, praktik ini terus beradaptasi dengan munculnya domain-domain baru yang sulit dilacak. Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti permainan kucing dan tikus, di mana setiap kali satu situs diblokir, beberapa situs baru kembali bermunculan dengan identitas berbeda. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah daerah terus memperkuat kampanye literasi digital secara masif di sekolah-sekolah, komunitas, dan kelompok masyarakat. Edukasi menjadi senjata utama dalam membentengi warga dari jebakan judi daring, dengan menekankan bahwa permainan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Peran keluarga sangat penting dalam upaya pencegahan. Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, termasuk mengawasi aplikasi, media sosial, dan situs yang sering diakses. Keterlibatan keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam praktik judi daring. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, karena perang melawan judi daring bukan sekadar urusan hukum, melainkan juga tanggung jawab moral bersama.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada lebih dari 600 ribu penerima manfaat yang terindikasi menggunakan rekening bantuan untuk transaksi judi daring. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bantuan. Bagi Gus Ipul, kebijakan ini bukan hanya langkah disipliner, melainkan juga bentuk perlindungan agar bantuan sosial benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk aktivitas yang merusak moral dan keuangan keluarga.
Lebih jauh, penerima manfaat yang merasa masih layak mendapatkan bantuan diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi data melalui mekanisme resmi di tingkat kelurahan atau melalui aplikasi digital seperti Cek Bansos dan SIKS-NG. Kemensos kini mengikuti kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui integrasi data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), penyaluran bantuan sosial ke depan diharapkan akan semakin tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Dalam refleksi satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo, Gus Ipul menilai bahwa pemerintah telah membangun fondasi kuat dalam program perlindungan sosial berbasis integritas dan akuntabilitas. Sistem baru ini bukan hanya soal efisiensi data, tetapi juga moralitas kebijakan, di mana setiap rupiah dana bantuan harus membawa manfaat langsung bagi rakyat miskin, bukan menjadi celah bagi praktik-praktik destruktif seperti judi daring. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak akan menoleransi bentuk penyimpangan apa pun yang merusak tujuan kesejahteraan sosial.
Judi daring bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman kolektif terhadap stabilitas sosial dan ekonomi bangsa. Upaya pemerintah yang kian tegas dalam memberantas judi daring mencerminkan komitmen kuat negara dalam melindungi generasi muda di era digital. Dengan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, ekosistem daring yang bersih dari praktik judi dapat terwujud. Ketegasan ini bukan semata bentuk penindakan, melainkan investasi moral dan sosial untuk memastikan masa depan generasi muda yang berintegritas, berdaya saing, dan terbebas dari jerat destruktif dunia maya.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.