Jakarta – Pemerintah terus memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang mengatur ojek online (ojol). Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026 dan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator. Pemerintah juga memastikan sejumlah substansi penting, termasuk pola pembagian pendapatan dan status pengemudi, terus diselaraskan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa tahapan finalisasi Perpres telah dilakukan dan pemerintah berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan. Menurutnya, penyelesaian aturan diperlukan agar berbagai kebijakan yang sudah berjalan di lapangan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah juga memastikan pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku UMKM dalam kerangka aturan baru. Status tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi untuk memperoleh berbagai kebijakan pemberdayaan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aspek administratif dan substansi agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menilai pengaturan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
“Perpres itu juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air,” ujar Maman.
Maman juga menjelaskan bahwa status pengemudi sebagai pelaku UMKM dapat membuka kesempatan memperoleh berbagai insentif dan memperluas peluang usaha. Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi tidak akan dikenai pajak baru hanya karena perubahan status tersebut, sementara fleksibilitas waktu bekerja tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Selain status pengemudi, pemerintah telah menjalankan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang akan memberikan kepastian dan keseimbangan dalam hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan platform.
Melalui finalisasi Perpres, pemerintah berharap hubungan pengemudi dan aplikator semakin adil, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan sekaligus memperkuat perlindungan pengemudi, menjaga keberlangsungan perusahaan aplikasi, serta memastikan ekosistem transportasi digital terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

