JAKARTA — Pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang dinilai mengarah pada ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Narasi tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dalam demokrasi karena berpotensi mendorong tindakan inkonstitusional.
Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Hasan menilai ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah tidak mencerminkan sikap akademisi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
“Saya terpaksa mengungkapkan kekecewaan saya,” ujar Hasan, Senin (6/4).
Dalam unggahan itu, Hasan turut menyertakan potongan video yang memperlihatkan Saiful berbicara dalam forum “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret lalu. Dalam video tersebut, Saiful menyinggung peristiwa 1998 dan menekankan bahwa perubahan hanya terjadi jika ada dorongan kuat dari rakyat.
Namun, Hasan menilai pernyataan tersebut telah keluar dari koridor kritik yang sehat. Ia menyentil adanya kecenderungan sebagian pihak yang mengaku pejuang demokrasi, tetapi hanya menerima hasil demokrasi ketika sejalan dengan kepentingannya.
Menurut Hasan, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Akan tetapi, ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional justru bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri.
“Apalagi yang menyampaikan ingin menjatuhkan presiden itu seorang profesor ilmu politik, konsultan politik, sekaligus pollster,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid. Ia menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun harus disampaikan dalam koridor yang benar.
“Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Demonstrasi juga dilindungi sebagai bentuk kebebasan berpendapat,” kata Kholid.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan tindakan inkonstitusional. “Kritik boleh, tetapi menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh,” tegasnya.
Polemik ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas. Ajakan yang mengarah pada delegitimasi pemerintahan di luar mekanisme konstitusi dinilai tidak hanya melampaui batas, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi nasional.

