Oleh: Yudhistira Wijaya )*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis nasional yang dirancang untuk menjawab dua tantangan besar sekaligus, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal. Program ini tidak hanya menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku UMKM di berbagai daerah. Karena itu, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh integritas pelaksanaannya di lapangan.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program tersebut, muncul peringatan penting bahwa MBG tidak boleh berubah menjadi “mesin uang” bagi pihak mana pun. Setiap penyimpangan dalam pengelolaannya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus tujuan utama program, yakni peningkatan kualitas gizi masyarakat dan pemerataan ekonomi lokal.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, tidak hanya mengenai menu makanan yang disajikan setiap hari, tetapi juga harga bahan baku yang digunakan. Transparansi ini bahkan diwajibkan dipublikasikan melalui akun media sosial resmi SPPG.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, sekaligus memastikan kesesuaian antara menu yang disajikan dengan anggaran yang digunakan. Dengan cara ini, publik dapat ikut menilai apakah bahan pangan yang digunakan benar-benar sesuai dengan harga pasar.
Pendekatan transparansi ini menunjukkan bahwa pengawasan program MBG tidak hanya bertumpu pada mekanisme birokrasi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Ketika masyarakat dapat melihat menu, kandungan gizi, hingga harga bahan baku secara terbuka, maka ruang untuk praktik manipulasi anggaran atau mark up menjadi semakin sempit. Dengan kata lain, transparansi adalah benteng pertama untuk memastikan MBG tidak disalahgunakan.
Selain transparansi, aspek tata kelola rantai pasok juga menjadi perhatian serius. BGN menemukan indikasi adanya praktik monopoli pemasok bahan pangan di sejumlah wilayah, termasuk di Solo Raya. Dalam evaluasi yang dilakukan terhadap puluhan SPPG di kawasan tersebut, ditemukan bahwa sebagian dapur hanya bergantung pada satu hingga lima pemasok bahan pangan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap pihak tertentu dan membuka celah praktik ekonomi yang tidak sehat. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan sesuai standar operasional yang ketat, baik dari sisi manajerial, higienitas, maupun kelayakan fasilitas dapur.
Karena itu, BGN meminta seluruh SPPG yang belum memenuhi standar untuk segera melakukan pembenahan, baik dalam hal pengelolaan pemasok maupun kelengkapan fasilitas dapur. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, evaluasi lanjutan bahkan sanksi dapat diberlakukan.
Lebih tegas, BGN secara eksplisit melarang praktik monopoli pemasok bahan pangan dalam rantai pasok MBG. Setiap SPPG diwajibkan menggandeng minimal 15 pemasok bahan pangan agar perputaran ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa program MBG harus memprioritaskan pemberdayaan koperasi desa, BUMDes, UMKM, serta petani dan nelayan lokal. Dengan melibatkan banyak pemasok, program ini diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi berantai yang luas di sekitar dapur MBG.
Sebaliknya, praktik monopoli justru berpotensi mengerdilkan tujuan tersebut. Ketika pasokan hanya dikuasai oleh segelintir pihak, manfaat ekonomi program akan terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja. Padahal, semangat utama MBG adalah pemerataan manfaat ekonomi.
Isu ini semakin relevan ketika muncul dugaan praktik monopoli pemasok bahan pangan di beberapa daerah, seperti di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus tersebut, terdapat laporan mengenai indikasi pengalihan pasokan bahan pangan melalui koperasi tertentu, bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal pengelola dapur.
Selain itu, muncul pula praktik pengambilan bahan pangan dari luar daerah meskipun potensi lokal sebenarnya tersedia. Jika praktik semacam ini benar terjadi, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar program MBG yang justru bertujuan menghidupkan ekonomi lokal.
Dalam tata kelola program pemerintah, situasi di mana pengelola operasional sekaligus berperan sebagai pemasok bahan pangan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi sangat penting agar integritas program tetap terjaga.
Dalam konteks inilah langkah BGN melakukan evaluasi dan pengetatan standar operasional harus dipandang sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas program. Sikap tegas terhadap praktik monopoli dan penyimpangan tata kelola merupakan sinyal kuat bahwa program MBG tidak boleh dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan pribadi.
Program ini bukan sekadar program bantuan makanan, melainkan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat mulai dari pengelola dapur, pemasok bahan pangan, hingga pemerintah daerah harus menjaga integritas pelaksanaannya.
)* Penulis Merupakan Pengamat Gizi dan Kebijakan Pangan

